MPLS
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang
terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan
kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang
merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas
terlaksananya kegiatan ini adalah kepala
sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka
sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada
Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila
pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang
melakukan didrop out dari sekolah
Komentar
Posting Komentar